Perhitungan Pajak Honor Pembicara Seminar Sesuai UU

Perhitungan Pajak Honor Pembicara Seminar Sesuai UU

18 Mar 2024 05:09:46

Tahukah Anda pajak honor pembicara seminar berbeda pada PNS, pejabat pemerintahan, dan non PNS? Cari tahu cara menghitungnya agar mudah saat melaporkan pajak.

Perlu diketahui bahwa setiap kali seseorang memberikan pelatihan, workshop, atau semacamnya, maka orang tersebut akan dikenai pajak atas honor yang didapatkan.

Khusus untuk seminar, tidak hanya narasumber yang akan dikenai pajak. Moderator yang terlibat dalam seminar tersebut juga dikenai pajak atas honornya.

Nah, perhitungan masing-masing pajaknya berbeda. Jika Anda sering terlibat dalam perhelatan pelatihan atau forum akademik semacam ini, maka cari tahu cara menghitung pajaknya.

Pada kesempatan ini, kami akan mencoba membahasnya secara mudah. Selamat menyimak.

Persentase pajak honor pembicara seminar PNS dan non PNS

Perlu diketahui bahwa persentase pajak yang dibebankan kepada narasumber tergantung pada pekerjaan orang tersebut. Apakah pegawai pemerintahan, dalam hal ini pejabat atau ASN? Ataukah warga sipil non PNS?

Persentase pajak honor pembicara seminar PNS dan non PNS

Di bawah ini adalah beberapa kondisi yang membuat perhitungan persentase pajak berbeda-beda:

Narasumbernya PNS

Apabila pembicaranya adalah PNS, maka perhitungan pajaknya disesuaikan dengan peraturan Menkeu No. 262/PMK.03/2010.

Yang isinya adalah bahwa pemotongan pajak didasarkan pada golongan jabatan PNS-nya. Berikut ini nominal persentasenya:

  • 0 % untuk golongan 1 dan 2.
  • 5 % untuk golongan 3.
  • 15 % untuk golongan 4.

Yang dimaksud dengan PNS di sini termasuk pejabat pemerintah lainnya seperti TNI, POLRI, hingga pensiunan.

Pembicaranya non PNS (sipil biasa)

Jika narasumber yang mendapat surat undangan pembicara berasal dari kalangan sipil dan bukan PNS, maka persentase perhitungan pajaknya sedikit lebih rumit.

Di mana yang dijadikan rujukan perhitungan pajaknya adalah peraturan DJP No. Per-31/PJ/2012. Tertera pada pasal 3 huruf c, aturan persentase pajaknya adalah bahwa pemateri dianggap sebagai tenaga ahli dengan pekerjaan bebas.

Adapun contoh bisnisnya adalah pengajar, penasihat , pemberi jasa, agen iklan, dan yang lainnya.

Jika pemateri memang memenuhi kondisi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dengan catatan sesuai dengan jasa dan layanan tersebut, maka selanjutnya harus dicek, apakah pekerjaan yang dia lakukan di hari tersebut berkesinambungan atau tidak.

Maksudnya, apakah seminarnya dilakukan secara terus menerus, beberapa kali dalam satu tahun atau tidak.

Jika tidak, maka artinya ini bukan pekerjaan yang berkesinambungan atau hanya sesekali saja dilakukan.

Karena hanya dilakukan sesekali, maka honornya pun hanya diperoleh sesekali.

Lebih detail, dijelaskan dalam UU bahwa yang dimaksud “tidak berkesinambungan” adalah bahwa pekerjaannya dilakukan hanya sekali saja dalam satu tahun kalender.

Dengan kondisi semacam ini, maka perlu dihitung dulu penghasilan brutonya sebagai pengali dengan persentase pajak di akhir.

Adapun nominal penghasilan bruto yang diakui adalah 50 %. Selanjutnya, pajaknya akan dihitung dari 50 % penghasilan tersebut.

Nilai persentase pajak honor pembicara seminar khusus non ASN disesuaikan dengan honor yang diterimanya. Berikut ini adalah beberapa opsi nilainya:

  • 5 % jika honornya sampai dengan 50 juta.
  • 15 % apabila honornya di atas 50 juta sampai 250 juta.
  • 25 % jika nominal upahnya di atas 250 juta sampai 500 juta.
  • 30 % apabila upahnya di atas 500 juta.

Dengan kata lain, semakin tinggi upah seseorang, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Aturan di atas berlaku jika pembicara non ASN adalah warga yang punya NPWP. Apabila tidak punya, maka selain dikalikan dengan persentase pajaknya, Anda juga harus mengalinya dengan 120 %.

Contoh perhitungan pajak honor narasumber

Misalnya, dalam seminar dengan topik kepemudaan terdapat 2 pembicara dari PNS golongan 3 dan 4, 1 pembicara non PNS, dan 1 moderator PNS golongan 3.

Contoh perhitungan pajak honor narasumber

Masing-masing pembicara mendapatkan 1 juta rupiah, sedangkan moderator mendapat 500 ribu. Perhitungan pajaknya adalah:

Untuk pembicara PNS dan moderator

Pembicara 1 golongan 3, pajaknya 5 % dari 1 juta atau senilai 50 ribu. Artinya, tarif bersih honornya adalah 950 ribu.

Narasumber 2 golongan 4, pajaknya adalah 15 % dari 1 juta atau senilai 150 ribu. Artinya, tarif bersih honornya adalah 850 ribu.

Moderator golongan 3, pajaknya adalah 5 % dari 500 ribu atau senilai 25 ribu. Hal ini berarti tarif bersih upahnya adalah 475 ribu.

Pembicara non PNS

Pembicara non PNS, upah yang dikenai pajak adalah 50 % dari 1 juta atau senilai 500 ribu. Kemudian nilai pajaknya adalah 5 % x 500 ribu = 25 ribu.

Itu berarti, tarif bersih yang akan diterima oleh narasumber non PNS adalah senilai 975 ribu.

Itulah perhitungan pajak honor pembicara seminar yang mudah sesuai Undang-undang. Jika Anda sedang mencari kebutuhan seminar, kami selaku produsen tas seminar siap membantu membuatkan seminar kit lengkap secara cepat dengan kualitas terbaik.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp